Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita
Pemilu 2024

Wacana Pemilu Pakai Sistem Proporsional Tertutup, NasDem: Ketua KPU Offside

Andi Muhammad Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:05 WIB
Wacana Pemilu Pakai Sistem Proporsional Tertutup, NasDem: Ketua KPU Offside
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kemungkinan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Ali menilai pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan konstitusi UUD 1945, Ali menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang. Hal ini atas perintah konstitusi.

Baca Juga: NasDem Tolak Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup

"Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU. Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," ujar Ali.

Menurut Ali, pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, yang berwenang adalah DPR bersama presiden atau pemerintah, bukan KPU.

Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menuturkan jika MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Kemudian, pembentuk undang-undang lah yang merespons putusan MK.

"Bukan KPU. KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Baca Juga: Ketua MPR Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Isu Agama

Lebih lanjut, Ali mewanti-wanti KPU agar taat asas dalam bernegara. Dia menilai KPU harus memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum.

"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional. Ini bisa membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah," tutur politisi kelahiran Sulawesi Tengah itu.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya akan mencoblos partai peserta pemilu, bukanlah gambar sosok calon.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," kata Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan ASN Hindari Pelanggaran Netralitas di Media Sosial

Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu 2024


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)