LANGIT7.ID-Jakarta; Pemeriksaan terbaru terhadap anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, kembali menyoroti pola pengajuan yayasan sebagai penerima dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bagaimana mekanisme ini dijalankan oleh para anggota parlemen, khususnya mereka yang terlibat dalam Komisi XI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus penyidik kali ini adalah menelusuri penggunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola Bank Indonesia. Dana ini selama ini dikenal dengan istilah PSBI, dan disalurkan ke berbagai yayasan di daerah melalui pengajuan yang diduga berasal dari sejumlah anggota DPR.
"Kami masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu. Jadi beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (23/4/2025).
KPK mengonfirmasi bahwa Satori bukan penerima langsung dana tersebut, melainkan sebuah yayasan yang diajukan oleh dirinya sebagai penerima PSBI. "Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kami konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," lanjut Asep.
Pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Satori. Politikus asal Cirebon itu sebelumnya juga telah diperiksa KPK pada 27 Desember 2024 dalam konteks yang sama. Saat itu, Satori menegaskan bahwa penyaluran PSBI merupakan bagian dari kerja sama antara Bank Indonesia dan DPR melalui Komisi XI, yang menjadi mitra kerja bank sentral tersebut.
“Enggak ada suap itu,” ujar Satori usai pemeriksaan pertamanya, menanggapi isu dugaan suap yang membayangi penyaluran dana tersebut.
Meski KPK belum mengumumkan tersangka, sumber internal yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 tengah dalam pengawasan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua nama anggota DPR terlihat dominan dalam pengajuan yayasan-yayasan yang kemudian mendapatkan dana PSBI. Yayasan tersebut diketahui dikelola oleh individu-individu yang memiliki kedekatan dengan anggota dewan yang bersangkutan.
Program PSBI sendiri merupakan instrumen CSR dari Bank Indonesia yang dirancang untuk mendukung kegiatan sosial di masyarakat. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan dan distribusinya kini menjadi perhatian utama KPK.
Kasus ini mempertegas perlunya reformasi dalam tata kelola program tanggung jawab sosial di lembaga negara, terutama ketika jalur distribusinya melibatkan aktor-aktor politik dengan kepentingan di wilayah pemilihannya masing-masing.
(lam)