PPKM Dicabut, Pemerintah Diminta Siapkan Transisi Menuju Endemi
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 04 Januari 2023 - 05:00 WIB
Kerumunan warga saat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Jakarta. (Foto: Langit7.id/iStock)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah menyiapkan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi. Hal tersebut disampaikannya menyusul keputusan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.
Menurut Kurniasih, pemerintah perlu memikirkan roadmap tersebut melalui pendekatan policy based evidence. Meskipun di satu sisi, wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:Pencabutan PPKM Berdampak Positif di Sektor Parekraf
Politisi F-PKS itu meminta pemerintah menjelaskan secara detail hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM. Selain itu juga terkait peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
"Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan," ungkap Kurniasih.
Dalam hal ini, Kurniasih mencontohkan terkait peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Selain itu, imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.
Menurut Kurniasih, pemerintah perlu memikirkan roadmap tersebut melalui pendekatan policy based evidence. Meskipun di satu sisi, wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:Pencabutan PPKM Berdampak Positif di Sektor Parekraf
Politisi F-PKS itu meminta pemerintah menjelaskan secara detail hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM. Selain itu juga terkait peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
"Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan," ungkap Kurniasih.
Dalam hal ini, Kurniasih mencontohkan terkait peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Selain itu, imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.