home lifestyle muslim

Mengenal Akad Tabarru dan Tijarah di Pengelolaan Asuransi Syariah

Rabu, 04 Januari 2023 - 11:30 WIB
Mengenal Akad Tabarru dan Tijarah di Pengelolaan Asuransi Syariah. (Foto: Istimewa).
Asuransi bisa diterapkan syariah bila menerapkan akad tabarru dan tijarah. Muamalah tersebut dibolehkan selama tidak mengandung gharar dan sesuai ajaran Islam.

Ahli Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan, dengan akad tijarah, posisi perusahaan adalah sebagai pengelola dana dan peserta bertindak sebagai pemegang dana.

"Kalau dalam konteks asuransi berarti dia menjadi pemegang polis, sementara perusahaan itu dia mengelola dana dan menginvestasikannya, nanti disepakati bagi hasil," kata Irfan Syauqi kepada Langit7, Rabu (4/1/2023).

Sedangkan dalam akad tabarru, peserta yang memberikan dana dalam bentuk hibah. Nantinya, dana itu digunakan dalam full of fun.

"Nanti full of fun ini digunakan untuk saling menolong di antara semua peserta pemegang polis asuransi. Jadi ketika pemegang polis itu membayarkan kontribusi kalau di konvensional namanya premi kalau di Syariah namanya kontribusi maka porsi dana tabarrunya akan masuk ke dalam full off fun tabarru yang nanti akan digunakan untuk saling berbagi, membantu, menolong," tutur Irfan.

Baca Juga: Hukum Asuransi dalam Islam: Pakai Akad Tabarru dan Tijarah

"Misalnya kalau asuransi ini katakan general insurance. General insurance itu salah satunya produk asuransi kesehatan misalnya. Nah berarti nanti setiap orang yang sakit, dia akan dibayarkan pengobatannya dengan bersumber dari sumber dana yang ada di dalam full of fan tabarru tadi. Makanya konsepsi asuransi itu menjadi sangat penting," lanjut dia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
asuransi syariah hukum islam asuransi muamalah ajaran islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya