LANGIT7.ID, Jakarta - Islam memiliki pandangan khusus terkait
asuransi. Sebagian ulama memang masih menyoalkan perkara tersebut, namun penerapan sistem syariah bisa menjadi solusi.
Ahli Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan mayoritas pendapat ulama menilai asuransi bisa dimanfaatkan dengan catatan harus sesuai dengan
prinsip syariah.
"Jadi semua kegiatan dan aktivitasnya harus sesuai dengan tuntunan Al Quran dan sunnah, tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan yang bertentangan," ujar Irfan kepada
Langit7, Selasa (3/1/2022).
Alasannya karena secara umum pedoman atau kaidah di dalam hukum asal
muamalah itu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam konteks ini, asuransi itu adalah sesuatu yang diperbolehkan selama elemen-elemen yang diharamkan bisa dihilangkan dari praktik asuransi.
Baca Juga: Tiga Cara Memilih Asuransi Syariah untuk KeluargaDia melanjutkan, konsepsi asuransi dalam Islam berbeda dengan konvensional. Sebab ada jual beli risiko antara perusahaan dan nasabah.
"Objek jual belinya adalah risiko, dan risiko adalah sesuatu yang belum pasti terjadi, maka ada unsur ghoror di dalamnya, sehingga hal tersebut menjadi haram atau dilarang," katanya.
Dalam asuransi syariah, konsepsinya bukan jual beli resiko, tetapi bagaimana saling melindungi dan tolong menolong (ta’min, takaful atau tadhamun) antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Konsepnya ada hubungan antara nasabah dan perusahaan bukan suatu hubungan jual beli antara satu dengan yang lain," kata Irfan.
"Tetapi di dalam syariah kan tidak begitu, dalam konsep saling sharing ini maka akad-akad yang digunakan juga akad-akad yang harus sesuai prinsip dari perusahaan asuransi yang saling melindungi dalam hal ini," lanjut dia.
Maka itu, pola akad-akad yang digunakan adalah akad yang terkait dengan sifatnya tabarru (sosial) dan tijarah (investasi). Dikatakan tabarru sebab ia miliki prinsip tolong menolong.
Sementara, tijarah akad yang sifatnya komersial dimana tujuannya kaitannya dengan investasi sehingga dengan konsepsi seperti ini maka asuransi itu boleh dalam pandangan Islam.
(bal)