Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 19 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Hukum Asuransi dalam Islam: Pakai Akad Tabarru dan Tijarah

Fifiyanti Abdurahman Rabu, 04 Januari 2023 - 11:00 WIB
Hukum Asuransi dalam Islam: Pakai Akad Tabarru dan Tijarah
Hukum Asuransi dalam Islam: Pakai Akad Tabarru dan Tijarah. (Foto: Pixabay).
LANGIT7.ID, Jakarta - Islam memiliki pandangan khusus terkait asuransi. Sebagian ulama memang masih menyoalkan perkara tersebut, namun penerapan sistem syariah bisa menjadi solusi.

Ahli Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan mayoritas pendapat ulama menilai asuransi bisa dimanfaatkan dengan catatan harus sesuai dengan prinsip syariah.

"Jadi semua kegiatan dan aktivitasnya harus sesuai dengan tuntunan Al Quran dan sunnah, tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan yang bertentangan," ujar Irfan kepada Langit7, Selasa (3/1/2022).

Alasannya karena secara umum pedoman atau kaidah di dalam hukum asal muamalah itu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Dalam konteks ini, asuransi itu adalah sesuatu yang diperbolehkan selama elemen-elemen yang diharamkan bisa dihilangkan dari praktik asuransi.

Baca Juga: Tiga Cara Memilih Asuransi Syariah untuk Keluarga

Dia melanjutkan, konsepsi asuransi dalam Islam berbeda dengan konvensional. Sebab ada jual beli risiko antara perusahaan dan nasabah.

"Objek jual belinya adalah risiko, dan risiko adalah sesuatu yang belum pasti terjadi, maka ada unsur ghoror di dalamnya, sehingga hal tersebut menjadi haram atau dilarang," katanya.

Dalam asuransi syariah, konsepsinya bukan jual beli resiko, tetapi bagaimana saling melindungi dan tolong menolong (ta’min, takaful atau tadhamun) antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Konsepnya ada hubungan antara nasabah dan perusahaan bukan suatu hubungan jual beli antara satu dengan yang lain," kata Irfan.

"Tetapi di dalam syariah kan tidak begitu, dalam konsep saling sharing ini maka akad-akad yang digunakan juga akad-akad yang harus sesuai prinsip dari perusahaan asuransi yang saling melindungi dalam hal ini," lanjut dia.

Maka itu, pola akad-akad yang digunakan adalah akad yang terkait dengan sifatnya tabarru (sosial) dan tijarah (investasi). Dikatakan tabarru sebab ia miliki prinsip tolong menolong.

Sementara, tijarah akad yang sifatnya komersial dimana tujuannya kaitannya dengan investasi sehingga dengan konsepsi seperti ini maka asuransi itu boleh dalam pandangan Islam.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 19 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)