LANGIT.ID, Jakarta -
Asuransi bisa diterapkan syariah bila menerapkan akad tabarru dan tijarah. Muamalah tersebut dibolehkan selama tidak mengandung gharar dan sesuai ajaran Islam.
Ahli
Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan, dengan akad tijarah, posisi perusahaan adalah sebagai pengelola dana dan peserta bertindak sebagai pemegang dana.
"Kalau dalam konteks asuransi berarti dia menjadi pemegang polis, sementara perusahaan itu dia mengelola dana dan menginvestasikannya, nanti disepakati bagi hasil," kata Irfan Syauqi kepada
Langit7, Rabu (4/1/2023).
Sedangkan dalam akad tabarru, peserta yang memberikan dana dalam bentuk hibah. Nantinya, dana itu digunakan dalam full of fun.
"Nanti full of fun ini digunakan untuk saling menolong di antara semua peserta pemegang polis asuransi. Jadi ketika pemegang polis itu membayarkan kontribusi kalau di konvensional namanya premi kalau di Syariah namanya kontribusi maka porsi dana tabarrunya akan masuk ke dalam full off fun tabarru yang nanti akan digunakan untuk saling berbagi, membantu, menolong," tutur Irfan.
Baca Juga: Hukum Asuransi dalam Islam: Pakai Akad Tabarru dan Tijarah"Misalnya kalau asuransi ini katakan general insurance. General insurance itu salah satunya produk asuransi kesehatan misalnya. Nah berarti nanti setiap orang yang sakit, dia akan dibayarkan pengobatannya dengan bersumber dari sumber dana yang ada di dalam full of fan tabarru tadi. Makanya konsepsi asuransi itu menjadi sangat penting," lanjut dia.
Ketua Divisi Zakat, Ekonomi Pembangunan dan Kebijakan Publik Syariah pada Departemen Ilmu Ekonomi Syariah itu menjelaskan dalil-dalil terkait asuransi dalam Islam.
Irfan berkata, Al Quran memerintahkan umatnya untuk menyiapkan masa depan. Hal ini tertuang dalam Al-Hasyr ayat 18.
"Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."(QS. Al-Hasyr: 18).
"Artinya persiapan masa depan bagian dari ajaran agama, dan ini di dalamnya adalah persiapan kalau kita meninggal bagaimana anak-anak kedepannya, harus kita persiapkan pendidikannya, kesehatannya kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya dasarnya dan lainnya. Kita harus didik mereka, harus siapkan pendidikan yang terbaik kepada mereka sehingga bisa menjadikan mereka pribadi yang taqwa dan bisa menciptakan perbaikan," katanya.
Dengan adanya perintah ini, maka konsepsi asuransi sebagai salah satu ikhtiar umat muslim untuk mempersiapkan masa depan menjadi sesuatu yang boleh, bahkan menjadi sangat penting untuk mempersiapkan masa depan.
"Kita tidak tahu masa depan kita akan seperti apa, tetapi yang kita tahu kita diperintahkan untuk menyiapkan yang terbaik untuk diri kita maupun generasi sesudah kita yaitu anak-anak dan cucu-cucu kita. Jadi intinya adalah kita harus menyiapkan masa depan. Jadi ini contoh bagaimana konsep asuransi di dalam Islam," ujarnya.
(bal)