Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja
Ummu hani
Kamis, 05 Januari 2023 - 12:00 WIB
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi di kawasan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Foto: ANTARA FOTO)
Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mendorong DPR RI menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu No 2 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong untuk ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU).
Direktur Eksekutif Puskapkum, Ferdian Andi menuturkan, secara normatif, PerppuCipta Kerjadibawa ke DPR di masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden diminta untuk melakukan perubahan (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami mendorong DPR untuk menerima Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena realitas politik di parlemen, tidak mungkin Perppu itu ditolak oleh DPR," kata Ferdian di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK
Menurut Ferdian, setelah Perppu ditetapkan menjadi UU tentang Penetapan Perppu, DPR dan Presiden harus berkomitmen untuk merespons aspirasi yang muncul di publik.
"Setelah Perppu diterima DPR, harus ada gentlement agreement antara DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut, melalui mekanisme legislative review," ujar Ferdian.
Pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengatakan, perubahan terhadap UU tentang Penetapan Perppu Ciptaker untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan UU. Termasuk membahas substansi norma dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari publik.
Direktur Eksekutif Puskapkum, Ferdian Andi menuturkan, secara normatif, PerppuCipta Kerjadibawa ke DPR di masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden diminta untuk melakukan perubahan (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami mendorong DPR untuk menerima Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena realitas politik di parlemen, tidak mungkin Perppu itu ditolak oleh DPR," kata Ferdian di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK
Menurut Ferdian, setelah Perppu ditetapkan menjadi UU tentang Penetapan Perppu, DPR dan Presiden harus berkomitmen untuk merespons aspirasi yang muncul di publik.
"Setelah Perppu diterima DPR, harus ada gentlement agreement antara DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut, melalui mekanisme legislative review," ujar Ferdian.
Pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengatakan, perubahan terhadap UU tentang Penetapan Perppu Ciptaker untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan UU. Termasuk membahas substansi norma dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari publik.