Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
Muhajirin
Jum'at, 06 Januari 2023 - 15:45 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati (foto: rumahpemilu.org)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menegaskan, dana zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral, seperti kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dana publik (untuk kampanye) sebenarnya tidak untuk peruntukannya, kalau untuk diberikan untuk kebutuhan elektoral. Karena kita berzakat pun ada akadnya, akadnya digunakan untuk apa, dan ada kelompok-kelompoknya yang bisa menerima zakat ini. kalau kemudian itu disalahgunakan maka sudah mencederai akad antara pemberi zakatnya tadi,” kata Nisa dalam webinar oleh Forum Zakat (FOZ) yang diikuti Langit7 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Pengamat: Dana Pemilu Sudah Turun, Tak Mungkin Ditunda
Aturan dana kampanye sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Peraturan No.29/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dari aturan tersebut, ada tiga sumber dana kampanye yang diperbolehkan yaitu dana bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang saj menurut hukum dari pihak lain.
“Dana publik (untuk kampanye) sebenarnya tidak untuk peruntukannya, kalau untuk diberikan untuk kebutuhan elektoral. Karena kita berzakat pun ada akadnya, akadnya digunakan untuk apa, dan ada kelompok-kelompoknya yang bisa menerima zakat ini. kalau kemudian itu disalahgunakan maka sudah mencederai akad antara pemberi zakatnya tadi,” kata Nisa dalam webinar oleh Forum Zakat (FOZ) yang diikuti Langit7 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Pengamat: Dana Pemilu Sudah Turun, Tak Mungkin Ditunda
Aturan dana kampanye sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Peraturan No.29/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dari aturan tersebut, ada tiga sumber dana kampanye yang diperbolehkan yaitu dana bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang saj menurut hukum dari pihak lain.