Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi soal Rokok Elektrik
Ummu hani
Kamis, 12 Januari 2023 - 10:00 WIB
Ilustrasi rokok elektrik atau Vape liquid. (Foto: Langit7.id/iStock)
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU Omnibuslaw Kesehatan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau Vape liquid. Kehadiran Vape dinilai berbahaya karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya, yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat. Perlu juga tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:Dosen Muhammadiyah Surabaya Sebut Ada Kandungan EG dan DEG di Vape
Menurut Firman, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli, lanjut Firman, disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya. Termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
"Apalagi, Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa. Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru," ujarnya.
Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya, yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat. Perlu juga tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:Dosen Muhammadiyah Surabaya Sebut Ada Kandungan EG dan DEG di Vape
Menurut Firman, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli, lanjut Firman, disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya. Termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
"Apalagi, Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa. Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru," ujarnya.