Vaksin Pfizer di Jakarta untuk Umum, Ini Persyaratannya
Muhajirin
Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:17 WIB
Tenaga medis memegang vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19 Foto: Langit7.id/Istock
Pemprov DKI Jakarta mulai menyuntikkan vaksin Pfizer untuk masyarakat umum pada hari ini, Senin (23/8/2021).
Vaksin jenis ini diketahui hanya diperuntukkan masyarakat yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.
Menurut data yang dilansir RRI, Selasa (24/8/2021) hanya ada beberapa lokasi yang melayani penyuntikan vaksin produksi perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut.
Namun, bagi anda yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer maka ada beberapa syarat yang harus dihadapi diantaranya sebagai berikut:
Pertama seseorang belum pernah mendapatkan dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.
Calon penerima harus berusia di atas 12 tahun dan WNI yang memiliki KTP atau wilayah domisili DKI Jakarta.
Calon penerima vaksin membawa fotokopi KTP dan KK.
Vaksin jenis ini diketahui hanya diperuntukkan masyarakat yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.
Menurut data yang dilansir RRI, Selasa (24/8/2021) hanya ada beberapa lokasi yang melayani penyuntikan vaksin produksi perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut.
Namun, bagi anda yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer maka ada beberapa syarat yang harus dihadapi diantaranya sebagai berikut:
Pertama seseorang belum pernah mendapatkan dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.
Calon penerima harus berusia di atas 12 tahun dan WNI yang memiliki KTP atau wilayah domisili DKI Jakarta.
Calon penerima vaksin membawa fotokopi KTP dan KK.