MUI: Hamil di Luar Nikah Masalah Agama, Bangsa, dan Kemanusiaan
Muhajirin
Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:09 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menanggapi kasus ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama setempat karena masih di bawah umur. Mayoritas pengajuan karena tersandung masalah hamil di luar nikah.
“Selain alasan kesehatan juga moral dan agama. Nikah di bawah umur karena kecelakaan adalah masalah agama dan bangsa bahkan kemanusiaan,” kata Cholil melalui akun twitternya, Jumat (13/1/2023).
Atas dasar itu, Cholil meminta agar para keluarga Indonesia menjaga ketahanan keluarga dari tindakan-tindakan yang tak sesuai norma agama. Dia menyebut nikah di bawah umur karena hamil duluan menyebabkan seseorang sulit menjaga kemurnian agama.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Kata KUA
“Sulit menjaga kemurnian agama dan manusia dengan hamil di luar nikah, apalagi saat usia belia. Ayo jaga diri dan keluarga,” ungkap Cholil.
“Selain alasan kesehatan juga moral dan agama. Nikah di bawah umur karena kecelakaan adalah masalah agama dan bangsa bahkan kemanusiaan,” kata Cholil melalui akun twitternya, Jumat (13/1/2023).
Atas dasar itu, Cholil meminta agar para keluarga Indonesia menjaga ketahanan keluarga dari tindakan-tindakan yang tak sesuai norma agama. Dia menyebut nikah di bawah umur karena hamil duluan menyebabkan seseorang sulit menjaga kemurnian agama.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Kata KUA
“Sulit menjaga kemurnian agama dan manusia dengan hamil di luar nikah, apalagi saat usia belia. Ayo jaga diri dan keluarga,” ungkap Cholil.