LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menanggapi kasus ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama setempat karena masih di bawah umur. Mayoritas pengajuan karena tersandung masalah hamil di luar nikah.
“Selain alasan kesehatan juga moral dan agama. Nikah di bawah umur karena kecelakaan adalah masalah agama dan bangsa bahkan kemanusiaan,” kata Cholil melalui akun twitternya, Jumat (13/1/2023).
Atas dasar itu, Cholil meminta agar para keluarga Indonesia menjaga ketahanan keluarga dari tindakan-tindakan yang tak sesuai norma agama. Dia menyebut nikah di bawah umur karena hamil duluan menyebabkan seseorang sulit menjaga kemurnian agama.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Kata KUA
“Sulit menjaga kemurnian agama dan manusia dengan hamil di luar nikah, apalagi saat usia belia. Ayo jaga diri dan keluarga,” ungkap Cholil.
Sebelumnya, ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama setempat. Kebanyakan pemohon masih berusia di bawah umur. Mereka mengaku tak mau meneruskan sekolah.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo mencatat, ada 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak sepanjang 2022. Para pemohon rata-rata masih berstatus pelajar SMP atau usia 15 tahun.
Baca Juga: Bamsoet Desak Pemerintah Tak Izinkan Pernikahan Dibawah Umur
PA Ponorogo menerangkan, pernikahan dini yang dilaporkan belakangan sering terjadi akibat hamil di luar nikah. Maka itu, mereka mengimbau kepada orang tua dan guru untuk lebih ketat menjaga serta mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini.
(jqf)