JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo
Ummu hani
Selasa, 17 Januari 2023 - 19:03 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada alasan meringankan hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dalam tuntutanya JPU Rudy Irmawan mengatakan perbuatan terdakwa dinilai telah melibatkan banyak anggota Polri. Sehingga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Baca juga:Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan Berencana
Paling utama, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
Dalam tuntutanya JPU Rudy Irmawan mengatakan perbuatan terdakwa dinilai telah melibatkan banyak anggota Polri. Sehingga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Baca juga:Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan Berencana
Paling utama, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.