Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ummu hani
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini (PC) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun yang memberatkan PC krena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
Sebelumnya, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni suami PC, Ferdy Sambo (penjara seumur hidup), Bripka Ricky Rizal (8 tahun penjara) dan Kuat Ma'ruf (8 tahun penjara).
Baca Juga:Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan Berencana
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun yang memberatkan PC krena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
Sebelumnya, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni suami PC, Ferdy Sambo (penjara seumur hidup), Bripka Ricky Rizal (8 tahun penjara) dan Kuat Ma'ruf (8 tahun penjara).
Baca Juga:Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan Berencana