Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 24 Januari 2023 - 22:00 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS). Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons permohonan ibu salah satu terdakwa, Richard Eliezer atas keadilan hukuman yang dituntukan kepada anaknya.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS saja, tapi untuk semua kasus, tidak (intervensi)," kata Jokowi kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Ringan dari Sambo
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tambah Presiden.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E yang meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap pelaku eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E selaku JC seharusnya mendapatkan ancaman hukuman yang relatif ringan.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS saja, tapi untuk semua kasus, tidak (intervensi)," kata Jokowi kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Ringan dari Sambo
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tambah Presiden.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E yang meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap pelaku eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E selaku JC seharusnya mendapatkan ancaman hukuman yang relatif ringan.