Jangan Anggap Sepele Utang, Bayar Sesegera Mungkin
Andi Muhammad
Kamis, 26 Januari 2023 - 22:10 WIB
Jangan Anggap Sepele Utang, Bayar Sesegera Mungkin. Foto: Istimewa.
Dalam ajaran Islam membayar hutang itu hukumnya wajib. Apabila seorang mukmin memiliki harta cukup untuk melunasi hutang, maka prioritaskan membayar hutang terlebih dahulu. Jika tidak, maka itu merupakan kezaliman.
Hal tersebut dijelaskan Rasulullah SAW dalam riwayat hadis, Nabi SAW bersabda: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Kemudian orang yang tidak melunasi hutangnya semasa hidup, maka akan dicatat perbuatannya itu. Dalam riwayat hadis lainnya, ruh seseorang yang tidak membayar hutang akan terkatung-katung, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Ruh seorang mukmin (yang) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya sudah dilunasi” (HR At Tirmidzi nomor 1079).
Baca Juga:Utang Wajib Dilunasi, UAS: Kalau Tidak Bisa Dituntut di Akhirat
Oleh karena itu, orang yang hendak meminjam uang harus memiliki tekat untuk melunasinya. Menunda-nunda bayar hutang juga kerap menimbulkan pertikaian.
Bahkan tak jarang karena perkara hutang-piutang dapat merusak hubungan tali persaudaraan sesama muslim. Sebab itu, jika kita mendapat kebaikan seseorang dengan meminjamkan uang, kita wajib membayar sebisa dan sesegera mungkin.
Hal tersebut dijelaskan Rasulullah SAW dalam riwayat hadis, Nabi SAW bersabda: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Kemudian orang yang tidak melunasi hutangnya semasa hidup, maka akan dicatat perbuatannya itu. Dalam riwayat hadis lainnya, ruh seseorang yang tidak membayar hutang akan terkatung-katung, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Ruh seorang mukmin (yang) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya sudah dilunasi” (HR At Tirmidzi nomor 1079).
Baca Juga:Utang Wajib Dilunasi, UAS: Kalau Tidak Bisa Dituntut di Akhirat
Oleh karena itu, orang yang hendak meminjam uang harus memiliki tekat untuk melunasinya. Menunda-nunda bayar hutang juga kerap menimbulkan pertikaian.
Bahkan tak jarang karena perkara hutang-piutang dapat merusak hubungan tali persaudaraan sesama muslim. Sebab itu, jika kita mendapat kebaikan seseorang dengan meminjamkan uang, kita wajib membayar sebisa dan sesegera mungkin.