Pesta Pernikahan Sesuai Syariat: Pisahkan Tamu Pria dan Wanita
Mahmuda attar hussein
Senin, 30 Januari 2023 - 14:31 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan sesuai syariat Islam. (Foto: Istimewa).
Pesta pernikahan yang sesuai syariat adalah dengan memisahkan antara tamu pria dan tamu wanita. Hal ini juga berlaku untuk pengantin pria dan wanita.
Tujuan pesta pernikahan seusai syariat tersebut yaitu untuk menghormati para muslimah yang telah bersolek ketika memenuhi undangan, sehingga perhiasannya tidak dinikmati oleh laki-laki yang bukan mahramnya.
Pesta pernikahan yang sesuai syariat ini juga dianjurkan dilakukan dari akad hingga resepsi. Sebagai momen penting dalam yang tidak hanya mengedepankan keindahan, tapi juga rahmat Allah SWT.
Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan pesta pernikahan sesuai syariat ini artinya adalah tidak memberi ruang terhadap hal-hal haram di dalamnya. Termasuk saling pandang antara tamu pria dan wanita yang bukan mahramnya.
"Jangan sampai dalam pernikahan ada sesuatu yang menjadikan Allah murka. Jadi kita undang keberkahan dengan menjaga syariat di dalam pernikahan ini," kata dia menjawab pertanyaan jemaahnya, Senin (29/1/2023).
Apalagi Allah SWT juga telah menegaskan kepada siapa saja seorang muslimah boleh menampakkan perhiasannya. Seperti dijelaskan dalam surat An Nur ayat 31.
Sebagaimana firman Allah SWT, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.
Tujuan pesta pernikahan seusai syariat tersebut yaitu untuk menghormati para muslimah yang telah bersolek ketika memenuhi undangan, sehingga perhiasannya tidak dinikmati oleh laki-laki yang bukan mahramnya.
Pesta pernikahan yang sesuai syariat ini juga dianjurkan dilakukan dari akad hingga resepsi. Sebagai momen penting dalam yang tidak hanya mengedepankan keindahan, tapi juga rahmat Allah SWT.
Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan pesta pernikahan sesuai syariat ini artinya adalah tidak memberi ruang terhadap hal-hal haram di dalamnya. Termasuk saling pandang antara tamu pria dan wanita yang bukan mahramnya.
"Jangan sampai dalam pernikahan ada sesuatu yang menjadikan Allah murka. Jadi kita undang keberkahan dengan menjaga syariat di dalam pernikahan ini," kata dia menjawab pertanyaan jemaahnya, Senin (29/1/2023).
Apalagi Allah SWT juga telah menegaskan kepada siapa saja seorang muslimah boleh menampakkan perhiasannya. Seperti dijelaskan dalam surat An Nur ayat 31.
Sebagaimana firman Allah SWT, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.