home global news

Pengamat HAM: Perlindungan Warga Negara Belum Ideal

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:45 WIB
Ilustrasi perlindungan hukum (foto: istock/langit7.id)
Direktur Pusat Hukum dan HAM LP3ES, Herlambang P. Wiratraman, menilai lembaga hukum di Indonesia belum ideal dalam melindungi warga negara.

“Posisi negara hukum Indonesia memperlihatkan perlindungan warga negara masih jauh ideal,” kata Herlambang dalam webinar Ritual Oligarki Menuju 2024, dikutip Selasa (31/1/2023).

Dia menjelaskan, realitas dari waktu ke waktu sepanjang 2022 tidak ada yang mengejutkan. Hal itu terlihat dari peraturan yang dibuat. Refleksi tersebut dapat dilihat pada tiga poin utama.

Baca Juga:Respons Kedubes Swedia Soal Pembakaran Al-Quran Rasmus Paludan

Pertama, pembentukan hukum semakin otokratis. Kedua, penegakan hukum bagaimana hukum bekerja. Ketiga, pelanggaran HAM dan Impunitas. Sepanjang 2022, ada beberapa produk hukum yang akan besar dampaknya, misalnya RKUHP dan UU Cipta Kerja.

“Dari refleksi tersebut ada begitu banyak pasal-pasal yang justru akan mengancam kebebasan sipil,” ucap Herlambang.

Pembatasan yang digunakan seakan-akan tepat, namun tidak menjawab permasalahan mendasar. Herlambang mencontohkan pasal yang mengatur kritik terhadap presiden dan lembaga pemerintah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perlindungan perlindungan hukum hak asasi manusia lp3es
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya