home masjid

Berbagai Pandangan Madzhab Fiqih Soal Syarat Wajib Haji

Rabu, 01 Februari 2023 - 16:02 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Ibadah haji adalah ibadah mahdah. Artinya ibadah murni yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Haji merupakan satu-satunya ibadah yang diwajibkan dengan persyaratan istitha’ah (kemampuan).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa istitha’ah bukan syarat sah, tapi syarat wajib. Artinya, bila seorang muslim sudah memenuhi syarat istitha’ah, maka ia wajib menunaikan haji.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Berangkat Ibadah Haji dengan Visa Mujamalah

Kiai Asrorun menguraikan, para ulama berbeda pendapat soal makna istitha’ah. Namun, secara umum bisa dikelompokkan menjadi tiga madzhab fiqih.

Madzhab Syafiiah dan Hanabilah satu pandangan bahwa istitha’ah adalah kemampuan dalam bidang biaya. Kesehatan fisik tidak menggugurkan kewajiban haji menurut pandangan kedua madzhab ini.

“Ketika orang terhalang secara fisik karena sakit, tapi biaya cukup tetap wajib, pelaksanaannya bisa disubstitusikan dengan badal atau sejenisnya,” kata Asrorun dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023) kemarin.

Sementara madzhab Malikiah memaknai istitha’ah adalah kemampuan kesehatan badan. Meskipun biaya ada, tapi kesehatan tidak bagus maka tidak wajib.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mazhab fiqih ibadah haji asrorun niam sholeh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya