Tolak Kenaikan Bipih 2023, PPP Usul Revisi UU Haji dan Umrah
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 07 Februari 2023 - 13:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji tiba di Tanah Suci. (Foto: Dok. Kemenag)
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menolak usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kenaikan biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta. Menurut Baidowi, kenaikan biaya haji harus dilakukan secara bertahap.
"Tidak tepat ketika langsung dinaikkan 60 sekian juta. Harus dievaluasi, tidak boleh tiba-tiba, semua serba penyesuaian. Kalau tiba-tiba naik 60 juta ya (orang) kaget," kata Baidowi di Jakarta, dikutip Selasa (7/2/2023).
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan bahwa dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis jika biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tidak disesuaikan. Terlebih, selama ini pembayaran biaya haji tak ubahnya skema ponzi.
Baca Juga:MUI Usul Perubahan Skema Dana Calon Jamaah Haji Indonesia
"Mereka (calon jemaah) membayar dengan plafon Rp25 juta yang sudah diumumkan beberapa puluh tahun yang lalu, sementara perkembangan dana haji terus berubah. Jadi, menggunakan skema ponzi. Lama-kelamaan uang yang dikelola BPKH habis karena mengandalkan setoran jemaah," ujar Awiek.
PPP, lanjut Awiek, mengusulkan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi perlu dilakukan mengingat skema pembiayan haji saat ini dirasa tidak adil dan berpotensi merugikan negara.
"PPP mengusulkan revisi UU Haji dan Umroh. Problemnya ada skema ponzi itu, menyebabkan enggak adil dan merugi," ucapnya.
"Tidak tepat ketika langsung dinaikkan 60 sekian juta. Harus dievaluasi, tidak boleh tiba-tiba, semua serba penyesuaian. Kalau tiba-tiba naik 60 juta ya (orang) kaget," kata Baidowi di Jakarta, dikutip Selasa (7/2/2023).
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan bahwa dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis jika biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tidak disesuaikan. Terlebih, selama ini pembayaran biaya haji tak ubahnya skema ponzi.
Baca Juga:MUI Usul Perubahan Skema Dana Calon Jamaah Haji Indonesia
"Mereka (calon jemaah) membayar dengan plafon Rp25 juta yang sudah diumumkan beberapa puluh tahun yang lalu, sementara perkembangan dana haji terus berubah. Jadi, menggunakan skema ponzi. Lama-kelamaan uang yang dikelola BPKH habis karena mengandalkan setoran jemaah," ujar Awiek.
PPP, lanjut Awiek, mengusulkan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi perlu dilakukan mengingat skema pembiayan haji saat ini dirasa tidak adil dan berpotensi merugikan negara.
"PPP mengusulkan revisi UU Haji dan Umroh. Problemnya ada skema ponzi itu, menyebabkan enggak adil dan merugi," ucapnya.