home global news

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:00 WIB
Terdakwa Kuat Maruf usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko S/nym)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf merupakan supir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga dianggap tidak sopan, termasuk berbelit-belit selama menyampaikan keterangan di persidangan. Sehingga menjadikan rangkaian persidangan kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.

Kuat Ma'ruf juga dianggap oleh majelis hakim tidak menyesal atas kasus tewasnya Brigadir J. "Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tambah hakim anggota Morgan Simanjuntak.

Sebelumnya, dua terdakwa yakni Ferdy Sambo (FS) dan istri, Putri Candrawathi (PC) menjalani sidang lebih dulu pada Senin (13/2). Dalam putusan sidang, Majelis Hakim memvonis FS dengan hukuman mati, sedangkan PC 20 tahun penjara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pembunuhan brigadir j penjara kuat ma'ruf
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya