Vaksin Booster Dinikmati Pejabat, Cerminan Ketidakpedulian kepada Publik
Ahmad zuhdi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:05 WIB
Tenaga medis memegang vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19 Foto: Langit7.id/Istock
Amensty Internasional Indonesia menilai pemberian vaksin ketiga atau boosterkepada pejabat mencerminkan ketidakpedulian terhadap publik. Program vaksinasi harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, dengan persediaan vaksin yang terbatas, pemerintah seharusnya memprioritaskan tenaga medis dan kelompok masyarakat paling rentan terpapar termasuk lansia, masyarakat miskin dan penyandang difabel.
Baca Juga:Kemenkes Tegaskan Dosis Vaksin Ke-3 untuk Nakes, Bukan Masyarakat Umum
"Bukan memberikan vaksin booster untuk pihak berkuasa," kata Wirya Adiwena melalui keterangan resminya pada Kamis (26/8/2021).
Apalagi, kata dia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 25 Agustus, baru 33.39 persen dari tenaga kesehatan yang menerima vaksin booster. Sementara baru 16.93 persen lansia dan 5.72 persen dari masyarakat rentan dan umum yang menerima vaksin kedua.
"Memberikan vaksin ketiga kepada pejabat dalam situasi seperti ini tidak bisa dibenarkan dan mencerminkan ketidakpedulian pihak berkuasa atas kebutuhan publik," ungkapnya.
Baca Juga:Jakarta Siapkan 200.060 Dosis Vaksin Moderna untuk Umum
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, dengan persediaan vaksin yang terbatas, pemerintah seharusnya memprioritaskan tenaga medis dan kelompok masyarakat paling rentan terpapar termasuk lansia, masyarakat miskin dan penyandang difabel.
Baca Juga:Kemenkes Tegaskan Dosis Vaksin Ke-3 untuk Nakes, Bukan Masyarakat Umum
"Bukan memberikan vaksin booster untuk pihak berkuasa," kata Wirya Adiwena melalui keterangan resminya pada Kamis (26/8/2021).
Apalagi, kata dia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 25 Agustus, baru 33.39 persen dari tenaga kesehatan yang menerima vaksin booster. Sementara baru 16.93 persen lansia dan 5.72 persen dari masyarakat rentan dan umum yang menerima vaksin kedua.
"Memberikan vaksin ketiga kepada pejabat dalam situasi seperti ini tidak bisa dibenarkan dan mencerminkan ketidakpedulian pihak berkuasa atas kebutuhan publik," ungkapnya.
Baca Juga:Jakarta Siapkan 200.060 Dosis Vaksin Moderna untuk Umum