Termasuk Mixue, BPJPH Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal
Fajar adhitya
Rabu, 22 Februari 2023 - 13:35 WIB
BPJPH menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. Foto: iStock.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. Pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat diminta untuk segera memasang label Halal Indonesia di produknya.
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasukMixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta dalam keterangan pers, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Tiga Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal Bila Tak Ingin Kena Sanksi Kemenag
Aqil menjelaskan, pemasangan label Halal Indonesia mengacu pada Keputusan Kepala Badan atau Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. Aqil mengingatkan agar jangan sampai salah memasang logo Halal Indonesia.
"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.
Dia menjelaskan perbedaan KH dengan SH. Pelaku usaha yang baru memiliki nomor Ketetapan Halal atau KH belum sepenuhnya selesai dari proses sertifikasi halal.
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasukMixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta dalam keterangan pers, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Tiga Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal Bila Tak Ingin Kena Sanksi Kemenag
Aqil menjelaskan, pemasangan label Halal Indonesia mengacu pada Keputusan Kepala Badan atau Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. Aqil mengingatkan agar jangan sampai salah memasang logo Halal Indonesia.
"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.
Dia menjelaskan perbedaan KH dengan SH. Pelaku usaha yang baru memiliki nomor Ketetapan Halal atau KH belum sepenuhnya selesai dari proses sertifikasi halal.