LANGIT7.ID - , Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (
BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan 2.171
sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. Pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat diminta untuk segera memasang label Halal Indonesia di produknya.
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk
Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta dalam keterangan pers, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Tiga Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal Bila Tak Ingin Kena Sanksi KemenagAqil menjelaskan, pemasangan label
Halal Indonesia mengacu pada Keputusan Kepala Badan atau Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. Aqil mengingatkan agar jangan sampai salah memasang logo Halal Indonesia.
"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.
Dia menjelaskan perbedaan KH dengan SH. Pelaku usaha yang baru memiliki nomor Ketetapan Halal atau KH belum sepenuhnya selesai dari proses sertifikasi halal.
Baca juga: MUI Akhirnya Nyatakan Mixue Halal“Bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya.
(est)