Pajak dalam Islam, Samakah dengan Zakat?
Muhajirin
Sabtu, 25 Februari 2023 - 19:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Dalam sejarah tata negara pada era Nabi Muhammad SAW dan khalifah, zakat merupakan satu-satunya sistem perpajakan bagi umat Islam di luar kharaj (pajak atas tanah).
Namun, saat ini umat Islam berada pada abad 21 dengan situasi dan kondisi yang sangat berbeda dari masa lalu. Umat Islam hidup di dunia modern dengan sistem perpajakan yang memiliki persentase lebih tinggi dari zakat.
Pertanyaan sering muncul, apakah masih wajib zakat atas harta yang telah kena pajak? Apakah boleh membayar pajak dengan niat zakat?
Baca Juga:Punya Kekayaan Setara Harta Rafael Triambodo, Zakat Maalnya Capai Rp1 Miliar
Mantan Wakil Sekretaris Baznas, M. Fuad Nasar, menjelaskan, isu tersebut sudah ada sejak lama dan dibahas dalam berbagai seminar tentang zakat dan pajak. Seminar dengan tema demikian pernah diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2-4 Maret 1990 di Jakarta.
Menteri Agama kala itu, H. Munawir Sjadzali, mengingatkan tentang perlunya pemikiran yang dinamis mengenai pelaksanaan zakat. Dia pernah menawarkan gagasan reaktualisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam, zakat tentu masih wajib hukumnya setelah ada pajak.
Dalam seminar itu pula, ahli fikih terkemuka sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosen, merujuk pendapat mayoritas ulama bahwa zakat dan pajak dalam Islam adalah wajib guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.
Namun, saat ini umat Islam berada pada abad 21 dengan situasi dan kondisi yang sangat berbeda dari masa lalu. Umat Islam hidup di dunia modern dengan sistem perpajakan yang memiliki persentase lebih tinggi dari zakat.
Pertanyaan sering muncul, apakah masih wajib zakat atas harta yang telah kena pajak? Apakah boleh membayar pajak dengan niat zakat?
Baca Juga:Punya Kekayaan Setara Harta Rafael Triambodo, Zakat Maalnya Capai Rp1 Miliar
Mantan Wakil Sekretaris Baznas, M. Fuad Nasar, menjelaskan, isu tersebut sudah ada sejak lama dan dibahas dalam berbagai seminar tentang zakat dan pajak. Seminar dengan tema demikian pernah diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2-4 Maret 1990 di Jakarta.
Menteri Agama kala itu, H. Munawir Sjadzali, mengingatkan tentang perlunya pemikiran yang dinamis mengenai pelaksanaan zakat. Dia pernah menawarkan gagasan reaktualisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam, zakat tentu masih wajib hukumnya setelah ada pajak.
Dalam seminar itu pula, ahli fikih terkemuka sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosen, merujuk pendapat mayoritas ulama bahwa zakat dan pajak dalam Islam adalah wajib guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.