MUI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Sejalan dengan Prinsip Islam
Ahmad zuhdi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:00 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai pro dan kontra (foto: Antara)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rekomendasi untuk DPR RI terkait rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas. Salah satu yang menjadi sorotan MUI adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan, dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga dan menindak kejahatan seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, dalam rekomendasi tersebut ditekankan bahwa RUU PKS harus sesuai dengan norma agama.
"MUI mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan dan isinya harus sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Kamis (26/8).
Diketahui, RUU PKS menuai banyak pro dan kontra. Selain mendapat dukungan dari aktivis perempuan, ia juga mendapatkan banyak penolakan dari beberapa elemen ormas Islam karena dianggap mengusung ideologi feminisme dan tidak sejalan dengan prinsip Islam. Kalangan yang menolak kebanyakan tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.
Selain itu, MUI mendorong agar DPR RI menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Minol sesuai masukan MUI dan ormas-ormas Islam.
"Ini dalam rangka mengutamakan penyelamatan jiwa manusia (hifdzunnafs), dan mencegah kerusakan akal dan akhlak yang akan ditimbulkannya," ujarnya.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan, dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga dan menindak kejahatan seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, dalam rekomendasi tersebut ditekankan bahwa RUU PKS harus sesuai dengan norma agama.
"MUI mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan dan isinya harus sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Kamis (26/8).
Diketahui, RUU PKS menuai banyak pro dan kontra. Selain mendapat dukungan dari aktivis perempuan, ia juga mendapatkan banyak penolakan dari beberapa elemen ormas Islam karena dianggap mengusung ideologi feminisme dan tidak sejalan dengan prinsip Islam. Kalangan yang menolak kebanyakan tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.
Selain itu, MUI mendorong agar DPR RI menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Minol sesuai masukan MUI dan ormas-ormas Islam.
"Ini dalam rangka mengutamakan penyelamatan jiwa manusia (hifdzunnafs), dan mencegah kerusakan akal dan akhlak yang akan ditimbulkannya," ujarnya.