Wacana Pemilu Mundur
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Itu Kewenangan MK
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 03 Maret 2023 - 18:00 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. (Foto: Istimewa)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Juru bicara (Jubir) PKS, Zainudin Paru menilai gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pasalnya, putusan pemilu berjalan atau ditunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain," kata Zainudin kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).
Baca Juga:PDIP Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024 Tepat Waktu
Menurut Zainudin, surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu bukan wilayah PN," ujarnya.
Terkait Pemilu 2024, Zainudin menegaskan bahwa berbagai tahapan sudah dimulai dan tengah berjalan. Adapun putusan soal tahapan pemilu merupakan kewenangan MK.
"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK. Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," lanjut Zainudin menerangkan.
Juru bicara (Jubir) PKS, Zainudin Paru menilai gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pasalnya, putusan pemilu berjalan atau ditunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain," kata Zainudin kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).
Baca Juga:PDIP Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024 Tepat Waktu
Menurut Zainudin, surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu bukan wilayah PN," ujarnya.
Terkait Pemilu 2024, Zainudin menegaskan bahwa berbagai tahapan sudah dimulai dan tengah berjalan. Adapun putusan soal tahapan pemilu merupakan kewenangan MK.
"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK. Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," lanjut Zainudin menerangkan.