home wirausaha syariah

Marak di Media Sosial, Bagaimana Hukum Membeli Mystery Box?

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:40 WIB
Ilustrasi Mystery Box (Foto: Istimewa)
Dalam Islam, ada prinsip-prinsip yang mendasari transaksi atau pembelian barang, seperti keadilan, kejujuran, dan ketelitian dalam urusan keuangan. Hal ini tentu tak sesuai dengan penjualan Mystery Boxyang sedang marak di media sosial.

Mystery box adalah kotak yang berisi barang-barang misterius dan pembeli tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya sebelum dibuka. Dalam konsep Islam, jual-beli seperti itu disebut gharar.

Gharar merupakan istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada ketidakpastian, ketidakjelasan, dan risiko dalam transaksi yang harus dihindari karena dapat mengarah pada ketidakadilan dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Baca Juga:MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery Box

Pakar Ekonomi Islam, Ustadz Dwi Condro, menegaskan, atas dasar tersebut jual-beli mystery box haram hukumnya karena memenuhi unsur gharar dalam aturan transaksi dalam Islam.

“Hukum membeli mystery box itu adalah haram, karena barangnya bersifat tidak pasti atau bersifat gharar. Jual beli yang barangnya tidak pasti itu dilarang oleh Rasul,” kata saat menjawab pertanyaan jual-beli mystery box di akun Edukasi Muamalah, dikutip Selasa (7/3/2023).

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ekonomi syariah fikih kontemporer mystery box
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya