home wirausaha syariah

BPJPH: Pelaku Usaha Wajib Menyiapkan SDM Penyelia Halal

Selasa, 07 Maret 2023 - 23:05 WIB
Ilustrasi penyelia halal. Foto: LANGIT7/iStock
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham meminta para pelaku usaha untuk menyiapkan SDM penyelia halal di perusahaannya.

Hal tersebut, lanjut Aqil Irham, sesuai dengan amanat regulasi yang mewajibkan adanya penyelia halal di setiap perusahaan.

“Sudah saatnya, wajib bagi pelaku usaha menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya," kata Aqil dalam siaran persnya, dikutip Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Bisnis Sepatu Branded Bekas, Pelaku Usaha: Menjanjikan tapi Berisiko

Menurut Aqil, penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal. Di mana keberadaannya berperan untuk memastikan proses produk halal (PPH) yang dilakukan pelaku usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan," ujar Aqil.

Aqil mengungkapkan, paska lahirnya UU JPH, penyelia halal menjadi salah satu profesi baru yang muncul. Menurut Aqil, penyelia halal memiliki standar tertentu sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpjph penyelia halal pelaku usaha
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya