home edukasi & pesantren

Rentan Plagiarisme, Pakar Hukum Minta Penggunaan ChatGPT Dilarang di Kampus

Jum'at, 17 Maret 2023 - 10:20 WIB
Ilustrasi penggunaan ChatGPT (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dina W. Kariodimedjo, menyebut penulisan karya ilmiah menggunakan ChatGPT yang berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artifical Intelligence/AI) berpotensi melahirkan plagiarisme dan melanggar kode etik akademik.

ChatGPT memiliki batasan kapabilitas. Untuk menjawab pertanyaan dari para pengguna, aplikasi ini menggunakan data dari wikipedia, Common Crawl, Reddit dengan 1,7 miliar token, WebText 45 juta dokumen dan 18,6 token, Books Corpus dengan 74 ribu dokumen dan 800 juta token, juga data berita yang diambil dari 680 juta token terdiri dari berbagai sumber seperti CNN, BBC, dan Reuters.

Selain itu, ChatGPT juga mengambil data dari situs Books dengan 570 juta token dan data buku yang terdiri dari buku-buku gratis yang tersedia di Project Gutenberg.

Baca Juga:Menteri BUMN Pindahkan Depo Pertamina Plumpang, UGM: Opsi Tepat dan Cepat

Dari data tersebut, ChatGPT menjadi robot percakapan berbasis AI yang dapat menjawab berbagai Pertanyaan. Penggunaan chatbot pintar itu sedikit banyak digunakan untuk membantu mahasiswa dalam menyusun penulisan karya ilmiah.

“Data dari ChatGPT banyak meng-copy karya orang lain, aplikasi ini sebaiknya dilarang digunakan universitas membawa dampak negatif dalam pembelajaran dan

tidak seluruhnya jawabannya akurat,” kata Dina dalam webinar bertajuk Penulisan Ilmiah Dalam Pusaran Teknologi Artificial Intelligence (AI), dikutip Jumat (16/3/2023).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
artificial intelligence chat gpt pakar hukum
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya