Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dina W. Kariodimedjo, memaparkan, menulis karya ilmiah menggunakan ChatGPT yang berbasis teknologi kecerdasan buatan.
Kemunculan chatbot berbasis artificial intelligence atau AI seperti ChatGPT menjadi tantangan baru bagi otoritas keagamaan. Chatbot AI yang terlatih bisa menjawab berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan masalah agama.
Ismail mengatakan banyak santri bisa mencari bacaan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan agama kepada ChatGPT. Di samping itu, para ustadz pun dapat mencari ide ceramah dengan memanfaatkan ChatGPT.
ChatGPT merupakan situs web dengan konsep chatbot. Konsep tersebut memungkinkan para penggunanya bisa memerintahkan AI tersebut untuk melakukan berbagai pekerjaan.
ChatGPT bisa dikatakan sebagai produk teknologi yang mendobrak dunia digital. Banyak orang menyebut ChatGPT sebagai produk yang keren, namun juga mengerikan.
Teknologi ini bila dimanfaatkan dengan baik justru dapat membantu banyak pekerjaan dalam sebuah industri, termasuk dalam pendidikan dan kerja perusahaan.
ChatGPT menuai polemik dalam kegiatan manusia, terutama terkait pekerjaan dan pendidikan. Situs berbasis AI itu disebut cukup meresahkan lantaran berpotensi untuk menjadi sarana kecurangan akademik.
ChatGPT sempat membuat heboh publik global saat kemunculannya pada Desember 2022. Namun, kepopuleran ChatGPT ternyata berbanding terbalik dengan kesejahteraan para pegawainya. OpenAI selaku pengembang ChatGPT dilaporkan tidak memberikan kondisi kerja yang baik, bahkan menggaji rendah para karyawannya di Kenya.
Kemunculan ChatGPT dirayakan para pengguna internet karena dinilai mampu membantu menjawab berbagai persoalan. ChatGPT juga bisa dimanfaatkan untuk menunjang pembelajaran.