Bawaslu Sebut Sembilan Pelanggaran Ini Kerap Terjadi saat Pemilu
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 17 Maret 2023 - 13:40 WIB
Tumpukan Kertas Suara Pilpres Siap Penghitungan di TPS Pelanggahan di Banda Aceh. Foto: Langit7.id/iStock
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi mengungkapkan ada sembilan pelanggaran yang kerap terjadi saat pemilihan umum (Pemilu). Banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.
Menurut Puadi, pelanggaran pertama yang sering terjadi adalah syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur dan melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.
"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," kata Puadi dikutip dari laman Bawaslu RI,Jumat (17/3/2023).
Baca Juga:Hukum Terima Uang ‘Serangan Fajar’ agar Pilih Calon Tertentu Saat Pemilu
Keempat, lanjut Puadi, adanya upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, terkait dokumen atau keterangan palsu syarat kencalonan.
"Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang," ungkap Puadi.
Dalam tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini, Puadi menilai banyak terjadi pelanggaran. Mulai dalam tahap pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik (parpol).
Menurut Puadi, pelanggaran pertama yang sering terjadi adalah syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur dan melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.
"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," kata Puadi dikutip dari laman Bawaslu RI,Jumat (17/3/2023).
Baca Juga:Hukum Terima Uang ‘Serangan Fajar’ agar Pilih Calon Tertentu Saat Pemilu
Keempat, lanjut Puadi, adanya upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, terkait dokumen atau keterangan palsu syarat kencalonan.
"Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang," ungkap Puadi.
Dalam tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini, Puadi menilai banyak terjadi pelanggaran. Mulai dalam tahap pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik (parpol).