home lifestyle muslim

MUI: Ramen Vegan Rasa Tulang Babi Tak Bisa Disertifikasi

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:00 WIB
Ilustrasi ramen. Foto: Langit7/iStock.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia. Penekanan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsuinstant rice noodle(vegan) denganpork bone broth flavorsudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya, Rabu (23/3/2023).

Baca juga: BPJPH Buka Layanan Konsultasi Sertifikasi Halal Gratis di Muslim LifeFair

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
lppom mui mui sertifikasi halal halal ramen vegan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya