home masjid

Potensi Zakat di Indonesia Bisa Makmurkan Masyarakat

Sabtu, 15 April 2023 - 22:00 WIB
Ketua Baznas RI 2020-2025, Prof. KH. Noor Achmad.
Ketua Baznas RI 2020-2025, Prof. KH. Noor Achmad, menjelaskan, dalam survei Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Jika semua dana itu dikumpulkan, maka sudah bisa memakmurkan masyarakat Indonesia.

Prof Noor mengungkapkan, perintah membayar zakat termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 103. Allah Ta’ala berfriman: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah:103)

Menurut KH Noor, ayat di atas terkait perintah memungut zakat. Dalam hal ini, pemerintah yang diberi beban perintah untuk memungut zakat dari orang-orang kaya. Itu karena pada saat ayat itu diturunkan, tentu saja Rasulullah SAW yang bertanggungjawab atas zakat umat Islam.

Di Indonesia ada Baznas. Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugasi untuk melakukan pengelolaan zakat. Dasar kinerja Baznas adalah dalam rangka bersama-sama menyelamatkan umat manusia. Orang yang berzakat akan dibersihkan dan disucikan oleh Allah Ta’ala.

Baca juga:Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Digital?

“Jadi kita semuanya insyaallah pembayar-pembayar zakat ini akan di sucikan oleh Allah, melalui orang-orang yang memungut zakat tadi. Maka perintah berikutnya adalah "wa ?alli ‘alaihim, inna ?al?taka sakanul lahum, (dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka)," ujar KH Noor.

Hal itu karena setiap harta yang dimiliki tentu saja ada bagian dari orang lain. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Az-Zariyat ayat 19 yang artinya "Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta." (QS Az-Zariyat: 19)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat kemakmuran masyarakat potensi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya