home global news

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Pertimbangannya

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:10 WIB
MK putuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah pihak. Sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu, Kamis (15/6/2023)

Dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta ini, mahkamah memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup.

Penilaian MK, sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Baca juga:Deni Indrayana: MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Hakim konstitusi juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

"Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya," imbuhnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahkamah agung pemilu 2024 putusan mk sistem proporsional terbuka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya