LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pendidikan dasar di tingkat SD hingga SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, wajib gratis. Putusan ini pun mendapat respons dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti menyatakan siap membahas putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) apabila ia sudah mendapatkan berkas salinan lengkap dari putusan tersebut.
"Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, mengutip
republika, Selasa (27/5/2025).
Hingga kini, lanjut Menteri Mu'ti, Kemendikdasmen masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah negeri maupun swasta sebagaimana tercantum pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah dengan menyesuaikan pada kemampuan fiskal pemerintah.
"Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah," ungkap dia.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta Gratis, Ini AlasannyaBegitu pula mengenai sekolah swasta, menurut Abdul Mu'ti, tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Namun demikian, ia kembali menegaskan pihaknya baru akan membahas secara lengkap terkait pengubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tersebut apabila sudah menerima salinan lengkapnya.
Diberitakan sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemerintah wajib untuk menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah baik sekolah negeri maupun swasta.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025) mengatakan, "Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
(lsi)