Kyai Cholil: Kesesatan Panji Gumilang Bolehkan Wanita Jadi Khatib Jumat
Muhajirin
Selasa, 04 Juli 2023 - 18:35 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menjelaskan duduk perkara kesesatan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait wanita jadi khatib Jumat.
Kyai Cholil menjelaskan, Panji Gumilang salah menafsirkan Surah Al-Mujadalah Ayat 11. Panji Gumilang disebut tidak mengikuti kaidah tafsir Al-Qur’an yang sudah disepakati dalam intelektual Islam sejak zaman dulu.
“Kesesatan PG terletak pada penafsiran ayat 11 Surat Al-Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadits doa “minal muslimina wal muslimat” dengan arti berdampingan. Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Shalat. Padahal ini menyimpang dari kaidah tafsir yangg sudah baku. Jaga agama kita,” kata Kyai Cholil di akun twitter resminya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga:Rabithah Alawiyah Dukung MUI Usut Penyimpangan di Al-Zaytun
Dia juga membagikan fatwa terbaru MUI No.38/2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Dalam fatwa itu ditegaskan, shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan wanita di hadapan laki-laki hukum khutbahnya dan shalat Jumatnya tidak sah.
Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 2023 itu dikeluarkan MUI untuk menjawab keresahan masyarakat. Berikut bunyi fatwa tersebut:
Ketentuan Hukum
Kyai Cholil menjelaskan, Panji Gumilang salah menafsirkan Surah Al-Mujadalah Ayat 11. Panji Gumilang disebut tidak mengikuti kaidah tafsir Al-Qur’an yang sudah disepakati dalam intelektual Islam sejak zaman dulu.
“Kesesatan PG terletak pada penafsiran ayat 11 Surat Al-Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadits doa “minal muslimina wal muslimat” dengan arti berdampingan. Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Shalat. Padahal ini menyimpang dari kaidah tafsir yangg sudah baku. Jaga agama kita,” kata Kyai Cholil di akun twitter resminya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga:Rabithah Alawiyah Dukung MUI Usut Penyimpangan di Al-Zaytun
Dia juga membagikan fatwa terbaru MUI No.38/2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Dalam fatwa itu ditegaskan, shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan wanita di hadapan laki-laki hukum khutbahnya dan shalat Jumatnya tidak sah.
Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 2023 itu dikeluarkan MUI untuk menjawab keresahan masyarakat. Berikut bunyi fatwa tersebut:
Ketentuan Hukum