home global news

Jauh Sebelum Ada SE MA, Muktamar NU 1989 Putuskan Nikah Beda Agama Tak Sah

Ahad, 23 Juli 2023 - 12:26 WIB
Perihal nikah beda agama ini pernah dibahas dalam Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta
Perdebatan mengenai nikah beda agama kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama.

SE MA tertanggal 17 Juli 2023 lalu ini memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama.

Perihal nikah beda agama ini pernah dibahas dalam Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta. Para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah. Hal ini menjawab pertanyaan, “Bagaimana hukumnya nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia ini?”

Ketetapan ini senada dengan keputusan yang pernah dibuat ulama-ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968.

Baca juga:Surat Edaran MA Soal Nikah Beda Agama Kuatkan Undang-undang Perkawinan

“Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968,” demikian bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 sebagaimana termaktub dalam buku Ahkamul Fuqaha dikutip NU Online, Ahad (23/7/2023).

Para ulama mendasari keputusan hukumnya itu pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya, Muktamar ini mendasarkan keputusan itu pada kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kawin beda agama pernikahan surat edaran mahkamah agung
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya