home edukasi & pesantren

Beli Sekarang Bayar Nanti, Begini Hukum Paylater dalam Islam

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:00 WIB
ilustrasi
Banyak kemudahan yang ditawarkan dan diberikan dalam berbagai bidang seiring dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu yang terdampak adalah transaksi bisnis.

Saat ini transaksi jual beli aneka komoditas dimudahkan dengan pembayaran di kemudian hari atau paylater. Melalui cara ini, pembayaran secara diangsur bisa dilakukan setelah barang diterima atau dengan tenggang waktu.

Syarat pengajuan paylater pun relatif mudah dengan proses yang cepat. Kemudahan-kemudahan ini pun menjadi daya tarik sendiri dari paylater.

Namun, bagaimana hukum transaksi dengan sistem paylater dalam Islam?

Mengutip laman LPPOM, khususnya terkait fitur paylater online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut.

Namun, dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menekankan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jual beli paylater agama islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya