MUI Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan Syariah Antisipasi Pinjol Ilegal
Tim langit 7
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:00 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan, literasi keuangan kepada masyarakat sangat penting dalam mengatasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak menjerat masyarakat.
“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” kata Kiai Cholil dalam kegiatan yang bertajuk “Bijak Finansial, Bebas Pinjol Ilegal”.
Kiai Cholil pun menjelaskan, aktivitas di media sosial yang serba online tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara online oleh sebagian banyak orang.
Keberadaan pinjol, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.
Baca juga:Riset: Populasi Muslim Dunia Diproyeksi Capai 2,2 Miliar di 2030
Transaksi ini menjadi negatif karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional.
“Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotosinya yang negatif,” paparnya.
“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” kata Kiai Cholil dalam kegiatan yang bertajuk “Bijak Finansial, Bebas Pinjol Ilegal”.
Kiai Cholil pun menjelaskan, aktivitas di media sosial yang serba online tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara online oleh sebagian banyak orang.
Keberadaan pinjol, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.
Baca juga:Riset: Populasi Muslim Dunia Diproyeksi Capai 2,2 Miliar di 2030
Transaksi ini menjadi negatif karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional.
“Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotosinya yang negatif,” paparnya.