Terkendala Dana, Banyak Pengelola Zakat Belum Ikut Sertifikasi Amil
Tim langit 7
Rabu, 13 September 2023 - 06:00 WIB
ilustrasi
Saat ini masih banyak pengelola zakat yang belum mengikuti sertifikasi amil. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyebut sebagian besar mereka terkendala masalah pendanaan.
Waryono mengatakan pihaknya ke depan akan mendorong program sertifikasi dan itu diawali dengan memetakan kebutuhan amil.
“Jika amil memiliki sertifikasi yang sesuai, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah langkah penting dalam memajukan peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Waryono, Senin (11/9/2023).
Selain sertifikasi amil, evaluasi dan pengawasan juga menjadi hal penting dalam pemberdayaan pengelolaan zakat. Sebab, instrumen yang dibutuhkan tidak semata sertifikasi amil. Lebih dari itu, dibutuhkan juga tools dan instrument khusus untuk mengevaluasi kinerja pengelola atau amil. Karenanya, perlu kolaborasi banyak pihak, termasuk muzakki dan masyarakat umum.
Baca juga:Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
“Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada amil yang sudah bersertifikasi. Ini penting dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas dalam pengelolaan zakat," tegas Waryono
Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP Beksya) adalah lembaga sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah yang telah mendapatkan izin lisensi dari BNSP sejak 18 Mei 2016 dan telah diperpanjang sampai dengan 20 Mei 2024.
Waryono mengatakan pihaknya ke depan akan mendorong program sertifikasi dan itu diawali dengan memetakan kebutuhan amil.
“Jika amil memiliki sertifikasi yang sesuai, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah langkah penting dalam memajukan peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Waryono, Senin (11/9/2023).
Selain sertifikasi amil, evaluasi dan pengawasan juga menjadi hal penting dalam pemberdayaan pengelolaan zakat. Sebab, instrumen yang dibutuhkan tidak semata sertifikasi amil. Lebih dari itu, dibutuhkan juga tools dan instrument khusus untuk mengevaluasi kinerja pengelola atau amil. Karenanya, perlu kolaborasi banyak pihak, termasuk muzakki dan masyarakat umum.
Baca juga:Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
“Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada amil yang sudah bersertifikasi. Ini penting dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas dalam pengelolaan zakat," tegas Waryono
Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP Beksya) adalah lembaga sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah yang telah mendapatkan izin lisensi dari BNSP sejak 18 Mei 2016 dan telah diperpanjang sampai dengan 20 Mei 2024.