Percepat Ekosistem Halal, Pusat Halal Unair Gelar Konferensi Nasional
Tim langit 7
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 12:00 WIB
ilustrasi
Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) menggelar konferensi nasional pada Kamis (05/10/2023) di Ruang Sriwijaya Hall, Airlangga Sharia & Entrepreneurship Education Center (ASEEC) Tower, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.
Konferensi membahas peran kampus sebagai akselerator dalam pembentukan ekosistem halal nasional.
Konferensi itu menghadirkan Dr Abdul Rahem M Kes Apt selaku Ketua Pusat Halal Unair. Menurutnya, ada tiga aktor penting dalam sertifikasi halal nasional. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan secara reguler, aktor sertifikasi halal terdiri dari BPJPH, Komisi Fatwa, dan LPH.
“Sedangkan skema self declare, juga terdapat tiga aktor, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI. Dalam regulasi dari undang-undang tersebut, yang berhak membentuk LPH adalah organisasi keagamaan dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Baca juga:Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Bank Indonesia Bawa Uang Rp7,7 Miliar ke Daerah 3T
Ia juga menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peran penting. Utamanya sebagai aktor dalam menetapkan regulasi, memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha, dan menerbitkan sertifikasi beserta label halal.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlandaskan atas ketetapan halal MUI,” paparnya.
Konferensi membahas peran kampus sebagai akselerator dalam pembentukan ekosistem halal nasional.
Konferensi itu menghadirkan Dr Abdul Rahem M Kes Apt selaku Ketua Pusat Halal Unair. Menurutnya, ada tiga aktor penting dalam sertifikasi halal nasional. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan secara reguler, aktor sertifikasi halal terdiri dari BPJPH, Komisi Fatwa, dan LPH.
“Sedangkan skema self declare, juga terdapat tiga aktor, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI. Dalam regulasi dari undang-undang tersebut, yang berhak membentuk LPH adalah organisasi keagamaan dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Baca juga:Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Bank Indonesia Bawa Uang Rp7,7 Miliar ke Daerah 3T
Ia juga menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peran penting. Utamanya sebagai aktor dalam menetapkan regulasi, memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha, dan menerbitkan sertifikasi beserta label halal.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlandaskan atas ketetapan halal MUI,” paparnya.