home edukasi & pesantren

Peran Orang Tua dan Sekolah Cegah Perundungan di Kalangan Pelajar

Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:00 WIB
ilustrasi
Kasus perundungan (bullying) di kalangan siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas belakangan ini meresahkan orang tua. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan angka 87 kasus bullying pada trisemester 2023.

Psikolog Universitas Airlangga (Unair), Tiara Diah Sosialita SPsi Msi menyebut kasus bullying telah terjadi sejak lama. Namun permasalahan tersebut belum tertangani dengan baik hingga kini.

Tiara mengungkapkan, masalah ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus. Melihat, dampak yang ditimbulkan oleh kasus bullying berdampak besar dari sisi korban, pelaku dan sanksi. Jika tidak segera ditangani bisa menjadi bad memories dan akan melekat hingga dewasa serta berdampak pada keberlangsungan hidup.

“Permasalahan yang menahun ini sudah saatnya segera diberantas hal ini akan berdampak pada generasi muda sebagai penerus bangsa kita. Perlu adanya kolaborasi berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, kita tidak dapat tinggal diam saja,” paparnya.

Baca juga:Program Madrasah Pandai Berhitung Target 3 Juta Guru dan Siswa Madrasah Ahli Matematika

Tiara Diah menjelaskan, merujuk pada perspektif psikologi sosial salah satu penyebab kasus bullying adalah karena adanya kesalahan pada norma sosial yang menormalisasi kasus bullying. Hal itu merupakan kesalahan yang fatal pada lingkungan sekolah.

Menurutnya, tidak ada ketegasan kebijakan sekolah kepada pelaku kasus bullying. Hal itu dapat mengakibatkan tersedianya ruang bagi pelaku untuk bebas dan tidak memberikan efek jera. Sebaiknya, setiap sekolah dan instansi manapun harus menegakan kebijakan yang tegas dalam memberantas tindakan bullying.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perundungan bullying sekolah pelajar
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya