MUI: Sertifikasi Halal adalah Fatwa Tertulis untuk Lindungi Konsumen Muslim
Mahmuda attar hussein
Rabu, 01 September 2021 - 21:53 WIB
Ilustrasi sertifikat halal untuk konsumen muslim. Foto: Langit7/Istock
Sertifikasi halal menjadi hal wajib yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang bergerak pada bidang makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Sertifikasi halal ini penting untuk meyakinkan konsumen, terutama ummat muslim terhadap barang yang digunakan atau pun dikonsumsinya.
Ketua MUI, Sholahudin Alaiyubi mengatakan, seritifkat halal pada hakikartnya merupakan fatwa tertulis tentang kehalalan produk tertentu, baik makanan, minuman, obat-obatan atau pun kosmetika. Untuk itu, sertifikat halal tidak bisa dipandang hanya sebatas administratif saja, karena dalam hal ini menyangkut masalah keagamaan.
“Ini yang harus menjadi titik tekan kita. Seluruh proses yang ada di rangkaian bisnis di dalam jaminan produk halal endingnya adalah penetapan bahwa produk tersebut halal atau tidak halal,” ujarnya di Webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi, Rabu (1/9).
Baca juga:Niat Bermanfaat Bagi Banyak Orang, Kini Sukses Punya 14 Cabang Toko Plastik
Sholahudin melanjutkan, jika sebuah produk dapat dibuktikan kehalalannya, maka akan mendapatkan bukti fatwa tertulis berupa sertifikat halal. Untuk menentukan kehalalan suatu produk, maka akan dilakukan penilaian atau audit terhadap berbagai aspek yang ada di dalamnya.
Setelah perusahaan atau produk tertentu mendapatkan sertifikat halal, maka diberikan label tanda halal yang akan tertera pada kemasan produk. Hal ini penting dilakukan untuk membantu konsumen muslim menjaga apa yang akan dikonsumsinya.
“Sebab, ini memudahkan konsumen muslim untuk pilah-pilih mana produk yang akan dikonsumsi dan diyakini kehalalannya, karena dalam ajaran agama, ummat Islam mulutnya tidak seperti tempat sampah. Artinya apa yang dikonsumsi sudah diyakini kehalalannya,” ujarnya.
Ketua MUI, Sholahudin Alaiyubi mengatakan, seritifkat halal pada hakikartnya merupakan fatwa tertulis tentang kehalalan produk tertentu, baik makanan, minuman, obat-obatan atau pun kosmetika. Untuk itu, sertifikat halal tidak bisa dipandang hanya sebatas administratif saja, karena dalam hal ini menyangkut masalah keagamaan.
“Ini yang harus menjadi titik tekan kita. Seluruh proses yang ada di rangkaian bisnis di dalam jaminan produk halal endingnya adalah penetapan bahwa produk tersebut halal atau tidak halal,” ujarnya di Webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi, Rabu (1/9).
Baca juga:Niat Bermanfaat Bagi Banyak Orang, Kini Sukses Punya 14 Cabang Toko Plastik
Sholahudin melanjutkan, jika sebuah produk dapat dibuktikan kehalalannya, maka akan mendapatkan bukti fatwa tertulis berupa sertifikat halal. Untuk menentukan kehalalan suatu produk, maka akan dilakukan penilaian atau audit terhadap berbagai aspek yang ada di dalamnya.
Setelah perusahaan atau produk tertentu mendapatkan sertifikat halal, maka diberikan label tanda halal yang akan tertera pada kemasan produk. Hal ini penting dilakukan untuk membantu konsumen muslim menjaga apa yang akan dikonsumsinya.
“Sebab, ini memudahkan konsumen muslim untuk pilah-pilih mana produk yang akan dikonsumsi dan diyakini kehalalannya, karena dalam ajaran agama, ummat Islam mulutnya tidak seperti tempat sampah. Artinya apa yang dikonsumsi sudah diyakini kehalalannya,” ujarnya.