home wirausaha syariah

Transaksi Pakai Uang Kripto, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:29 WIB
Ilustrasi perdagangan uang kripto. Foto: Langit7/Istock
Perdagangan aset kripto di kalangan masyarakat semakin meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memprediksi transaksi aset kripto di Indonesia sudah naik 10 kali lipat, seiring dengan kenaikan volume perdagangan kripto global.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan, pada 2019, data transaksi harian aset kripto di Indonesia bisa mencapai Rp600 miliar hingga Rp 700 miliar per hari. Pada Februari silam, Sidharta mengatakan, per pertengahan bulan itu, total kapitalisasi aset krito dunia mencapai US$1,5 triliun atau lebih besar dari produk nasional bruto Indonesia yang berkisar US$1,1 triliun.

"Dalam dua tahun kapitalisasi pasar aset kripto dunia meningkat hampir 12 kali lipat. Begitu juga dengan volume perdagangannya, dimana pada 2019 mencapai US$20 miliar saat ini sudah hampir US$200 miliar per hari," jelasnya.

Saat ini, per 16 Juni, total Market Cap aset kripto berada pada angka US$1,6 triliun merujuk situs Coin Market Cap. Harga aset kripto sangat fluktuatif tergatung dari permintaan dan penawaran pasar. Lantas, bagaimana Islam memandang transaksi dengan aset kripto ini, bagaimana hukumnya ?

Sejauh ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) masih melakukan kajian untuk menentukan fatwa halal atau haramnya bertransaksi aset uang kripto. Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Prof Jaih Mubarok, menjelaskan cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dibuat melalui proses dengan teknik enkripsi yang dikelola jaringan peer to peer.

Karenanya, hal ini termasuk dalam domain siyasah maliyyah yang eksistensinya bergantung pada ketentuan dan atau keputusan otoritas yang setidaknya memenuhi kriteria uang sebagaimana disampaikan Muhammad Rawas Qal‘ah Ji dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah al-Mu‘ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari‘ah.

Mengutip pendapat Qal‘ah Ji di atas yang menekankan aspek legalitas uang, Prof Jaih menjelaskan uang (nuqud) adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat. Baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan lembaga pemegang otoritas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
keuangan syariah ekonomi syariah wirausaha syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya