Kemenparekraf Paparkan Dua Indikator Pendongkrak Ekonomi Saat Lebaran 2024
Tim langit 7
Selasa, 02 April 2024 - 07:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memaparkan dua indikator utama yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga lima persen pada momen libur lebaran tepatnya pada kuartal I dan II tahun 2024.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Dessy Ruhati, dalam "The Extended Weekly Brief with Sandi Uno", di Jakarta, Senin (1/4/2024) mengatakan, pertumbuhan ekonomi tersebut didasarkan pada Desk Study Kajian Lebaran 2024 yang sedang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf.
“Ini ditandai dengan dua indikator utama yakni peningkatan konsumsi dan peningkatan pergerakan masyarakat,” kata Dessy.
Indikator peningkatan konsumsi masyarakat dipengaruhi oleh jumlah kebutuhan uang tunai yang meningkat hingga 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023.
Baca juga:Mendag Imbau Pemerintah Waspada Lonjakan Harga Bapok Jelang Lebaran
Pemerintah juga menggelontorkan Bantuan Sosial (bansos) hingga Juni 2024 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan pada Januari - Maret 2024. Selain itu pemerintah juga menelurkan kebijakan lainnya, yakni pemberian THR sebesar 100 persen bagi ASN.
Foto Ilustrasi: Dok. Kemenparekraf
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Dessy Ruhati, dalam "The Extended Weekly Brief with Sandi Uno", di Jakarta, Senin (1/4/2024) mengatakan, pertumbuhan ekonomi tersebut didasarkan pada Desk Study Kajian Lebaran 2024 yang sedang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf.
“Ini ditandai dengan dua indikator utama yakni peningkatan konsumsi dan peningkatan pergerakan masyarakat,” kata Dessy.
Indikator peningkatan konsumsi masyarakat dipengaruhi oleh jumlah kebutuhan uang tunai yang meningkat hingga 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023.
Baca juga:Mendag Imbau Pemerintah Waspada Lonjakan Harga Bapok Jelang Lebaran
Pemerintah juga menggelontorkan Bantuan Sosial (bansos) hingga Juni 2024 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan pada Januari - Maret 2024. Selain itu pemerintah juga menelurkan kebijakan lainnya, yakni pemberian THR sebesar 100 persen bagi ASN.
Foto Ilustrasi: Dok. Kemenparekraf