home masjid

Hari Raya, Antara Tradisi dan Tuntunan Syariat

Jum'at, 12 April 2024 - 08:00 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin
KH Makruf Khozin

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Cara beragama umat Islam di Indonesia sudah memiliki tradisi dan berjalan bertahun-tahun tanpa ada yang mempermasalahkan. Namun sejak tahun 2000-an ini tradisi tersebut mulai dipertanyakan keabsahannya secara syariat.

Ada yang tidak menghiraukan gugatan tersebut dengan alasan ini budaya Nusantara dan tidak harus ikut budaya dari negara lain atau masa yang telah lampau. Ada juga yang menolak budaya karena harus menyesuaikan dengan budaya di mana Islam ini diwahyukan.

Pada tulisan ini saya ingin menawarkan jalan tengah; bagi mereka yang resisten terhadap budaya supaya mengerti kedudukan sebuah tradisi dalam pandangan agama dan bagi mereka yang penganut budaya leluhur juga berkenan mempelajari bagaimana Islam menerima tradisi dan batasan tradisi yang boleh diikuti dan harus dihindari.

Baca juga:Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasulullah

Tradisi, dalam literatur ulama klasik juga disebut Urf seperti yang disampaikan oleh Al-Jurjani, adalah sesuatu yang ditetapkan oleh hati dan rasional, serta diterima oleh watak manusia. Ufr pada umunya setelah mereka membiasakan maka mereka melakukannya berulang-ulang” (al-Ta’rifat, 1/47)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui lebaran tradisi syariat islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya