home edukasi & pesantren

8 Faktor Penyebab Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan

Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:00 WIB
ilustrasi
Kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan seperti ‘gunung es’. Saat satu kasus nampak tetapi yang lainnya masih tertutupi dan terabaikan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyebut, pada 2023 menerima 3877 pengaduan kasus dengan 329 kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Aduan tertinggi adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban perundungan (tanpa laporan polisi), anak korban kekerasan fisik/psikis, anak korban kebijakan, serta anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

Sementara itu, hingga Maret 2024 KPAI telah menerima pengaduan pelanggaran perlindungan anak sebanyak 383 kasus, dan 34 persen terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga:Perjuangan Disabilitas UTBK di Unesa, Disiapkan Pendamping dan Berharap Diterima di Kampus Idaman

"Pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dampak kekerasan pada satuan pendidikan tidak sekadar fisik/psikis, tetapi dapat berakibat kematian atau anak mengakhiri hidup," ujar Aris.

Dia menjelaskan, kekerasan di satuan pendidikan juga berdampak pada aspek pemenuhan hak pendidikan anak, seperti yang didapati KPAI bahwa banyak anak berhadapan hukum (ABH) yang di-dropout dari satuan pendidikan karena dianggap bermasalah atau berperilaku menyimpang.

"Padahal pada regulasi terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak sudah jelas dikatakan: anak tidak boleh dikeluarkan, tapi harus melalui proses edukasi untuk berubah lebih baik," ungkap Aris.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kekerasan anak pendidikan kpai
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya