home global news

Abaikan Perintah Pengadilan Dunia, Israel Kembali Serang Rafah

Ahad, 26 Mei 2024 - 14:47 WIB
Seorang pria Palestina memeriksa kerusakan di apartemennya setelah serangan udara Israel di Rafah di Jalur Gaza selatan.

LANGIT7.ID-,Gaza- - Israel kembali menyerang Jalur Gaza, termasuk Rafah, pada Sabtu, sehari setelah Pengadilan Dunia atau Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan mereka untuk menghentikan operasi militer di kota selatan tersebut.

ICJ juga menuntut pembebasan segera semua sandera yang masih ditahan oleh militan Palestina, beberapa jam setelah militer Israel mengumumkan pasukan telah menemukan tiga jenazah lagi yang disandera dari Gaza utara.

ICJ yang bermarkas di Den Haag, dimana perintahnya mengikat secara hukum namun tidak memiliki mekanisme penegakan langsung, juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza, yang ditutup awal bulan ini pada awal serangannya terhadap kota tersebut.

Namun, setelah keputusan itu diumumkan, Israel kembali melancarkan serangan di Jalur Gaza pada Sabtu pagi. Sementara itu, bentrokan antara tentara Israel dan sayap bersenjata Hamas terus berlanjut.

Saksi Palestina dan tim AFP melaporkan serangan Israel terjadi di Rafah dan pusat kota Deir al-Balah.

“Kami berharap keputusan pengadilan akan memberikan tekanan pada Israel untuk mengakhiri perang pemusnahan ini, karena tidak ada lagi yang tersisa di sini,” kata Oum Mohammad Al-Ashqa, seorang wanita Palestina dari Kota Gaza yang mengungsi ke Deir al-Balah akibat perang tersebut.

“Tetapi Israel adalah negara yang menganggap dirinya kebal hukum. Oleh karena itu, saya tidak yakin penembakan atau perang akan berhenti kecuali dengan kekerasan,” kata warga bernama Mohammed Saleh.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
konflik palestina israel kemerdekaan palestina mahkamah internasional
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya