home sports

Belajar Dari Kasus Korupsi Timah, MUI Desak Kehadiran UU Perampasan Aset

Kamis, 30 Mei 2024 - 11:58 WIB
Belajar Dari Kasus Korupsi Timah, MUI Desak Kehadiran UU Perampasan Aset

LANGIT7.ID-Jakarta; Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada pihak kejaksaan agung yang telah membongkar kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022. Demikian pernyataan MUI dalam siaran pers yang dkirim ke langit7.id, Kamis (29 Mei, 2024.)

Menurut Wakil Ketua MUI DR.H. Anwar Abbas, dari kasus korupsi timah, sudah ada 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antara tersangka ini adalah mantan dirjen mineral dan batu bara kementrian energi dan sumber daya mineral.

Dijelaskan, bila di dalami lebih jauh kasus timah, tentu tidak menutup kemungkinan akan bisa menyeret pihak-pihak tertentu lain yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk melindungi dan melancarkan terjadinya praktek yang tidak terpuji tersebut.

"Untuk itu kita sangat berharap kepada semua pihak di negeri ini terutama kepada Presiden RI agar mendukung penuh langkah-langkah pembersihan yang dilakukan oleh kejaksaan agung," kata Anwar Abbas.

Ia jugameminta kepada pihak kejaksaan agung agar secepatnya dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar semua masalah menjadi terang benderang karena apa yang mereka lakukan tersebut jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dimana semestinya menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 3 sumberdaya alam tersebut harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tapi ternyata oleh si pelaku, amanat dari konstitusi tersebut telah mereka lecehkan dan injak-injak sehingga kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan mereka benar-benar super mega yaitu yang semula diperkirakan sekitar Rp.271 triliun ternyata menurut jaksa agung Sanitiar Burhanuddin telah membengkak mencapai sekitar Rp.300 triliun.

Menurutnya kasus timah ini harus bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Ia menambahkan, Untuk kebaikan bangsa ini ke depan kehadiran UU PERAMPASAN ASET tentu menjadi sesuatu yang sangat relevan untuk didukung karena lewat UU itulah akan bisa menghadirkan cara bagimaba dapat mengembalikan kerugian yang telah didapat oleh negara.

"Kita sadar bahwa untuk mewujudkan UU tersebut jelas tidak mudah karena tidak mustahil akan mendapat perlawanan dari oknum-oknum tertentu di dpr dan di pemerintahan serta dari para pemilik kapital yang ada di belakangnya," katanya.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui majelis ulama indonesia anwar abbas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya